rangkuman pkn Bab 7-9
Rangkuman bab 7-9pkn
Orientasi Afektif
Orientasi afektif adalah orientasi yang menyangkut emosional individu dalam budaya politik yang sedang berjalan dalam pemerintahan.
•Orientasi Kognitif
Orientasi kognitif adalah orientasi yang mengangkut pemahaman dan keyakinan individu terhadap sistem politik dan atributnya. Misalnya: tentang ibukota negara, lambang negara, dan lain sebagainya.
•Orientasi Afektif
Orientasi afektif adalah orientasi yang menyangkut emosional individu dalam budaya politik yang sedang berjalan dalam pemerintahan.
•Orientasi Evaluatif
1. Richard E. Dawson
Definisi Sosalisasi Politik menurut Richard E. Dawson adalah suatu warisan. Artinya warisan disini dalam bentu pengetahuan, nilai-nilai, pandangan dan sarana politik kepada warga negara yang baru atau bagi mereka yang telah usianya dewasa.
2. Danis Kavanagh
Definisi Sosalisasi Politik menurut Danis Kavanagh adalah suatu proses dimana seseoragn belajar untuk menumbuhkan pandangan politiknya.
3. Hyman
Definisi Sosalisasi Politik menurut Hyman adalah proses belajar yang berlangsung secara terus-menerus serta melibatkan emosional (emotional learning) dan indoktrinasi politik yang manifes. Proses belajar ini didasarkan pada partisipasi dan pengalaman individu yang menjalani proses belajar tersebut.
#PEMBAGIAN SOSIALISASI POLITIK#
a.Pendidikan politik.
b.Indoktrinasi politik
#LEMBAGA,SARANA ATAU AGEN SOSIALISASI POLITIK#
1.keluarga
2.sekolah
3.kelomompok kerja
4.tempat pergaulan
5.media Massa.
BAB 8
HUBUNGANSTRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
A.Desentralisasi atau Otonomi Daerah Salam konteks Negara Republik Indonesia
1.Desentralisasi
a.pengertian:
Secara etimologi desentralisasi berasal dari bahasa latin, yaitu ‘de’ yang berarti lepas, dan ‘centrum’ yang berarti pusat.
b.kelebihan:
- Masyarakat di daerah memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri;
- Masyarakat di daerah juga memperoleh kesempatan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah;
- Berbagai masalah di daerah-daerah dapat lebih cepat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah;
- Peraturan yang ditetapkan oleh setiap daerah dapat disesuaikan dengan kondisi setiap daerahnya; dan lain-lain.
- Kualitas partisipasi masyarakat antardaerah bisa sangat beragam, berhubung dengan kualitas sumber daya manusianya;
- Terdapat ketidaksamaan peraturan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain;
- Kemajuan daerah-daerah dapat beragam dan tidak merata, berhubung dengan keragaman potensi daerah-daerah itu; dan lain-lain.
2.LANDASAN HUKUM OTONOMI DAERAH
-UU RI No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
-UU RI No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
-UUD 1945 pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah
-Tap MPR no XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah
-Tap MPR no IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan otonomi
3.TUJUAN OTONOMI DAERAH
•Pendidikan potitik
•Pelatihan kepemimpinan
•Menciptakan stabilitas politik
•Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.
#prinsip otonomi daerah:
1.) seluas-luasnya
2.) Nyata
3.) bertanggungjawab
B.KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH PUSAT
1.Asas penyelenggaraan pemerintahan
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan
Berdasarkan UU NO.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,penyelenggaraan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi,asas dekonsentrasi,dan asas tugas pembantuan.2. Fungsi Pemerintahan
~Fungsi pembangunan
~Fungsi pemerintahan umum
b. Urusan pemerintahan konkuren.
๑. Keamanan
๑. Yustisi
๑. Moneter dan fiskal nasional
๑. Agama
✷ Prinsip Akuntabilitas
✷ Prinsip efisiensi
✷ Prinsip eksternalitas
✷ Prinsip kepentingan strategis nasional.
a. Urusan wajib meliputi:
◍pendidikan
◍kesehatan
b. Urusan wajib yg tidak terikat dengan pelayanan dasar meliputi:
◕tenaga kerja
◕pangan
◕pertahanan
Adalah daerah yg diberi otonomi khusus.
a. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Provinsi DKI Jakarta memiliki beberapa hal khusus sebagai berikut:
1) Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota NKRI
2) Wali kota/bupati diangakt oleh gubernur atas pertimbangan DPRD dari pegawai negeri sipil yg memenuhi persyaratan
3) Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yg menyangkut Indonesia pada masa perjuangan.
Yogyakarta memiliki posisi khusus dalam sejarah Indonesia.Kota yogyakarta pernah menjadi ibukota Republik Indonesia pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Kepala daerah memiliki tugas sebagai berikut:
✧Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
✧Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarkat
☞memeberikan saran dan pertimvangan kepada kepala daerah
☞melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
b. Perangkat Daerah
Adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah.
Adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yg berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Proses pemilihan kepala daerah
Pemilihan kepala daerah di Indonesia dilakukan secara langsungsejak tahun 2005,melaksanakan amanat dari UU NO. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 24 ayat 5 yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat didaerah yg bersangkutan.
Pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,umum,beba,rahasia,jujur,dan adil.
1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah timbul sebagai konsekuensi dianutnya asas desentralisasi dalam pemerintahan negara.
Secara teoritis,dalam konteks negara kesatuan,dikenal ada dua cara dalam menghubungkan pemerintahan pusat dan daerah yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
Hubungan fungsional berkaitan erat dengan pembagian tugas dan wewenang yg harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan pemerintahan yg baik.
Adapun agar terwujud distribusi kewenangan dalam mengelola urusan pemerintahan yg efisien dan efektif antartingkat pemerintahan,distribusi kewenangan mengacu pada kriteria berikut
a. Eksternalitas
b. Akuntabilitas
c. Efisiensi
ಠಿ Bendera Merah Putih(Bendera Kebangsaan)
ಠಿ Bahasa Indonesia(Bahasa Nasional)
ಠಿ Burung Garuda(Lambang Negara)
ಠಿ Indonesia Raya(Lagu Kebangsaan)
1. Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi nasional terdiri dari dua kata dasar,yaitu integrasi dan nasional.Integrasi berasal dari bahasa inggris integration yg berarti proses membentuk suatu keseluruhan.kata nasional berasal dari bahasa inggris nation yg berarti bangsa.
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yg ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
2. Syarat Integrasi
Menurut W.F. Ogburn dan M. Nimkoff dalam maryati dan suryawati (2014),sebagi berikut
a. Anggota masyarakat merasa berhasil saling mengisi kebutuhan kebutuhan diantara mereka.
b. Masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan (konsekuensi) bersama mengenai norma dan nilai nilai sosial yg dilestarikan dan dijadikan pedoman
c. Norma dan nilai sosial itu berlaku cukup lama dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh anggota masyarakat.
3. Sumpah Pemuda 1928 sebagai Konsensus Integrasi Nasional
Melalui sumpah pemuda 28 Oktober 1928,para pemuda mampu mendefinisikan diri dan merobohkan sekat sekat primordialisme dan melebur menjadi satu dalam naungan payung Indonesia.Peristiwa monumental ini akhirmya mencapai puncaknya pada 17 Agustus 1945 ketika bangsa Indonesia memproklamasikan diri sebagai bangsa yg satu,merdeka dan berdaulat.
C. Fsktor faktor Pembentuk Integrasi Nasional
1. Faktor prndorong tercapainya integrasi nasional sebagai berikut
☬Adanya rasa senasib dan seperjuangan
☬Keinginan untuk bersatu
☬Rasa cinta tanah air
☬Rasa rela berkorban
☬Kesepakatan atau konsensus nasional
2. Faktor pemghambat integrasi nasional antara lain:
✿Kurangnya pemahaman dan penghargaan
✿Adanya ancaman,tantangan,hambatan dan gangguan
●Secara eksternal Indonesia menghadapi berbagai tantangan seperyi pemanasan global,dinamika lingkungam strategis kwasan Asia-Pasifik maupun masalah perbatasan negara.
● Secara internal tantangan yg dihadapi Indonesia adalah mengawal NRI agar tetap utuh dan bersatu.
1. Kesadaran Warga Negara
Kesadaran warga negara dalam upaya bela negara ditunjukkan dengan tindakan warga negra yg bertujuan mempertahankan kedaulatan dan kesatuan negranya dri ancaman yg dapat mengganggu kelangsungan hidup masyarakat.Hal tersebut didasarkan karena rasa cinta terhadap tanah air yg akan meningkatkan patriotisme dan nasionalisme rakyat sebgai bagian dari negara.
2. Hakikat Bela Negara
Upaya bela negara merupakan bagian dari pertahanan negara,dalam Pasal 1 ayat 1 UU NO.3Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dinyatakan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,keutuhan wilayah NRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
3. Dasar Hukum Bela Negara
ଘ UUD NRI TAHUN 1945
ଘ TAP MPR NO.VI TAHUN 2000 TENTANG PEMISAHAN TNI DAN POLRI
ଘ TAP MPR NO. VII TAHUN 2000 TENTANG PERANAN TNI DAN POLRI
4. Kesediaan Warga Negara Melakukan Bela Negara
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara tercantum dalam UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 2.
1. Sebutkan 3 ciri budaya politik parokial
Jawab;
✓Rendahnya dukungan kepada pemerintah
✓ Adanya kedekatan warga dengan suku suku,daerah,agama atau kelompok etnisnya sendiri
✓ Memandang keberhasilan dengan pesimistis sehingga dukungan terhadap pemerintah rendah
2. Sebutkan 3 lembaga sosialisasi politik dan jelaskan
Jawab:
A. Keluarga,lembaga pertama yg dijumpai seorang individu adalah keluarga.Pembentukan nilai nilai politik individu mulai terjadi didalam keluarga
B. Sekolah
Sekolah dapat memberikan pengetahuan kepada para peserta didik dan dapat membangun kesadaran mengenai pentingnya hidup bernegara yang dicintai tanah air.
C.Kelompok pergaulan
3. Jelaskan pengertian desentralisasi
Jawab:
Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.
4. Mengapa yogyakarta menjadi daerah istimewa
Jawab:
Karena,Tepatnya sejak tanggal 15 Agustus 1950, Undang-Undang Republik Indonesia mengukuhkan bahwa Yogyakarta merupakan daerah istimewa yang setara dengan provinsi. Keistimewaan ini digambarkan dalam undang-undang melalui status Yogyakarta yang istimewa dengan sistem otonomi daerah yang khusus.
5. Jelaskan pengertian Integrasi Nasional
Jawab:
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
Yang berarti bahwa kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha, dan kegiatan-kegiatan baik orang-perorangan, golongan, kelompok, maupun daerah.
✓Kejujuran.
Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak dengarnya.
✓Solidaritas
Yang berarti bahwa diperlukan rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
✓Kerjasama
Kerjasama berarti adanya koordinasi,saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan kerja kelompok,baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang besar dapat dicapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
3.tuliskan dan jelaskan unsur-unsur dasar konsep wawasan Nusantara!
Jawab:
✷Wadah
Meliputi kekayaan alam dan penduduk dengan beragam budaya.
✷Isi
Aspirasi bangsa yang bertujuan untuk mencapai tatanan kehidupan bermasyarakat yang ideal di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
✷Tata laku
Pertemuan antara wadah dan isi yang mengasilkan mentalitas dan cita-cita bersama untuk menjadikan Indonesia yang inklusif dan membangun.
4.Tulisan fungsi dari wawasan Nusantara!
Jawab:Fungsi wawasan nusantara adalah sebagai suatu pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5.Bagaimana latar belakang terbentuknya wawasan Nusantara dalam konteks NKRI?Dan apa yang terjadi jika Indonesia tidak memiliki konsep wawasan Nusantara?
Jawab:
◉Wawasan nusantara dipengaruhi oleh bebrapa hal yakni pengaruh geografis, geopolitik, geostrategi, historis dan yuridis formal.
◉Itu artinya, apabila negara Indonesia tidak mengandung lagi konsep wawasan nusantara, maka solidaritas bangsa akan terbelah. Selain itu, kedaulatan yang dianut oleh suatu negara dalam konsep bangsa akan hilang dan yang terpenting tidak akan ada lagi sifat nasionalisme suatu bangsa terhadap negara.
Comments
Post a Comment