rangkuman PKN bab 7-9
Rangkuman bab 7-8 pkn
BAB 8
HUBUNGANSTRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
A.Desentralisasi atau Otonomi Daerah Salam konteks Negara Republik Indonesia
1.Desentralisasi
a.pengertian:
Secara etimologi desentralisasi berasal dari bahasa latin, yaitu ‘de’ yang berarti lepas, dan ‘centrum’ yang berarti pusat.
b.kelebihan:
- Masyarakat di daerah memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri;
- Masyarakat di daerah juga memperoleh kesempatan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah;
- Berbagai masalah di daerah-daerah dapat lebih cepat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah;
- Peraturan yang ditetapkan oleh setiap daerah dapat disesuaikan dengan kondisi setiap daerahnya; dan lain-lain.
- Kualitas partisipasi masyarakat antardaerah bisa sangat beragam, berhubung dengan kualitas sumber daya manusianya;
- Terdapat ketidaksamaan peraturan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain;
- Kemajuan daerah-daerah dapat beragam dan tidak merata, berhubung dengan keragaman potensi daerah-daerah itu; dan lain-lain.
2.LANDASAN HUKUM OTONOMI DAERAH
-UU RI No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
-UU RI No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
-UUD 1945 pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah
-Tap MPR no XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah
-Tap MPR no IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan otonomi
3.TUJUAN OTONOMI DAERAH
•Pendidikan potitik
•Pelatihan kepemimpinan
•Menciptakan stabilitas politik
•Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.
#prinsip otonomi daerah:
1.) seluas-luasnya
2.) Nyata
3.) bertanggungjawab
B.KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH PUSAT
1.Asas penyelenggaraan pemerintahan
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan
Berdasarkan UU NO.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,penyelenggaraan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi,asas dekonsentrasi,dan asas tugas pembantuan.2. Fungsi Pemerintahan
~Fungsi pembangunan
~Fungsi pemerintahan umum
b. Urusan pemerintahan konkuren.
๑. Keamanan
๑. Yustisi
๑. Moneter dan fiskal nasional
๑. Agama
✷ Prinsip Akuntabilitas
✷ Prinsip efisiensi
✷ Prinsip eksternalitas
✷ Prinsip kepentingan strategis nasional.
Adalah daerah yg diberi otonomi khusus.
a. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Provinsi DKI Jakarta memiliki beberapa hal khusus sebagai berikut:
1) Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota NKRI
2) Wali kota/bupati diangakt oleh gubernur atas pertimbangan DPRD dari pegawai negeri sipil yg memenuhi persyaratan
3) Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yg menyangkut Indonesia pada masa perjuangan.
Yogyakarta memiliki posisi khusus dalam sejarah Indonesia.Kota yogyakarta pernah menjadi ibukota Republik Indonesia pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Kepala daerah memiliki tugas sebagai berikut:
Adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yg berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Proses pemilihan kepala daerah
Pemilihan kepala daerah di Indonesia dilakukan secara langsungsejak tahun 2005,melaksanakan amanat dari UU NO. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 24 ayat 5 yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat didaerah yg bersangkutan.
Pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,umum,beba,rahasia,jujur,dan adil.
ಠಿ Bendera Merah Putih(Bendera Kebangsaan)
ಠಿ Bahasa Indonesia(Bahasa Nasional)
ಠಿ Burung Garuda(Lambang Negara)
ಠಿ Indonesia Raya(Lagu Kebangsaan)
1. Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi nasional terdiri dari dua kata dasar,yaitu integrasi dan nasional.Integrasi berasal dari bahasa inggris integration yg berarti proses membentuk suatu keseluruhan.kata nasional berasal dari bahasa inggris nation yg berarti bangsa.
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yg ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
2. Syarat Integrasi
Menurut W.F. Ogburn dan M. Nimkoff dalam maryati dan suryawati (2014),sebagi berikut
a. Anggota masyarakat merasa berhasil saling mengisi kebutuhan kebutuhan diantara mereka.
b. Masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan (konsekuensi) bersama mengenai norma dan nilai nilai sosial yg dilestarikan dan dijadikan pedoman
c. Norma dan nilai sosial itu berlaku cukup lama dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh anggota masyarakat.
3. Sumpah Pemuda 1928 sebagai Konsensus Integrasi Nasional
Melalui sumpah pemuda 28 Oktober 1928,para pemuda mampu mendefinisikan diri dan merobohkan sekat sekat primordialisme dan melebur menjadi satu dalam naungan payung Indonesia.Peristiwa monumental ini akhirmya mencapai puncaknya pada 17 Agustus 1945 ketika bangsa Indonesia memproklamasikan diri sebagai bangsa yg satu,merdeka dan berdaulat.
C. Fsktor faktor Pembentuk Integrasi Nasional.
Comments
Post a Comment