rangkuman PKN bab 7-9

Nama:Ilham Solehudin Sidiq
No.abs:
Kelas:X titl2
 

Rangkuman bab 7-8 pkn

Maret 16,2020
                                Bab 7 
A. Pengertian dan Komponen Budaya Politik
1. Pengertian Budaya Politik
     Budaya politik merupakan pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan bernegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan, hukum, norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya. Budaya politik juga dapat diartikan sebagai suatu sistem nilai bersama suatu masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kolektif dan penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya.
      Dan dikemukakan oleh para ahli diantaranya:
   a.Pammanentt dan Whittington, mengatakan bahwa dalam membahas budaya politik kita harus melihat dua konsep, yaitu budaya politik struktural. Memandang dalam perspektif budaya budaya politik berarti melihat budaya politik sebagai bagian dari fenomena politik yang terdiri dari sikap (attitude), orientasi (orientasi), trust (percaya), emosi, dan imajinasi dalam masyarakat.
  b.Mr Gabriel Almond, Fungsi budaya politik juga ditentukan oleh tingkat keselarasan antara budaya nasional dengan struktur politiknya.
  c.Lucian W. Pye, Dalam hal budaya politik. Dia menjelaskan bahwa dengan budaya politik kita lebih sistematis dan eksplisit dalam memahami hal-hal yang berkaitan dengan konsep-konsep yang telah ditetapkan sebagai ideologi politik, etos dan semangat nasional, psikologi politik nasional, dan nilai-nilai fundamental masyarakat. Aspek aspek yang membentuk nilai nilai-nilai politik.
   

BAB 8

          HUBUNGANSTRUKTURAL DAN               FUNGSIONAL PEMERINTAHAN PUSAT                             DAN DAERAH

A.Desentralisasi atau Otonomi Daerah Salam konteks Negara Republik Indonesia

 1.Desentralisasi

a.pengertian:

Secara etimologi desentralisasi berasal dari bahasa latin, yaitu ‘de’ yang berarti lepas, dan ‘centrum’ yang berarti pusat.

b.kelebihan:

Kelebihan sistem desentralisasi
  1. Masyarakat di daerah memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri;
  2. Masyarakat di daerah juga memperoleh kesempatan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah;
  3. Berbagai masalah di daerah-daerah dapat lebih cepat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah;
  4. Peraturan yang ditetapkan oleh setiap daerah dapat disesuaikan dengan kondisi setiap daerahnya; dan lain-lain.
c.kelemahan:

Kelemahan sistem desentralisasi 
  1. Kualitas partisipasi masyarakat antardaerah bisa sangat beragam, berhubung dengan kualitas sumber daya manusianya;
  2. Terdapat ketidaksamaan peraturan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain;
  3. Kemajuan daerah-daerah dapat beragam dan tidak merata, berhubung dengan keragaman potensi daerah-daerah itu; dan lain-lain.

2.LANDASAN HUKUM OTONOMI DAERAH

-UU RI No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

-UU RI No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

-UUD 1945 pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah

-Tap MPR no XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah

-Tap MPR no IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan otonomi

3.TUJUAN OTONOMI DAERAH

•Pendidikan potitik

•Pelatihan kepemimpinan

•Menciptakan stabilitas politik

•Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.

#prinsip otonomi daerah:

1.) seluas-luasnya

2.) Nyata

3.) bertanggungjawab

B.KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH PUSAT

1.Asas penyelenggaraan pemerintahan

  Asas Penyelenggaraan Pemerintahan

  Berdasarkan UU NO.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,penyelenggaraan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi,asas dekonsentrasi,dan asas tugas pembantuan.
2. Fungsi Pemerintahan
 ~Fungsi pelayanan
 ~Fungsi pembangunan
 ~Fungsi pemerintahan umum
3.Urusan pemerintahan
a. Urusan pemerintahan absolut
b. Urusan pemerintahan konkuren.
c. Urusan pemerintahan konkuren yg diserahkan kedaerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.
        Adapun urusan pemerintahan         absolut meliputi:
๑. Politik luar negeri
๑. Pertahanan
๑. Keamanan
๑. Yustisi
๑. Moneter dan fiskal nasional
๑. Agama
4. Prinsip Pembagian Urusan Pemerintahan
  ✷ Prinsip Akuntabilitas
  ✷ Prinsip efisiensi
  ✷ Prinsip eksternalitas
  ✷ Prinsip kepentingan strategis nasional.

C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
   1.kewenangan pemerintahan daerah

   2. Daerah khusus atau Daerah Istimewa
Adalah daerah yg diberi otonomi khusus.
 a. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
     Provinsi DKI Jakarta memiliki beberapa       hal khusus sebagai berikut:
 1) Provinsi DKI Jakarta berkedudukan              sebagai ibu kota NKRI
 2) Wali kota/bupati diangakt oleh                      gubernur atas pertimbangan DPRD              dari pegawai negeri sipil yg memenuhi        persyaratan
 3) Gubernur dapat menghadiri sidang              kabinet yg menyangkut  Indonesia                pada masa perjuangan.
b. Daerah Istimewa Yogyakarta
    Yogyakarta memiliki posisi khusus dalam sejarah Indonesia.Kota yogyakarta pernah menjadi ibukota Republik Indonesia pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
    3. Kepala Daerah dan Perangkat Daerah
a. Kepala daerah dan wakil kepala daerah
     Kepala daerah memiliki tugas sebagai         berikut:
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yg berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Proses pemilihan kepala daerah
    Pemilihan kepala daerah di Indonesia dilakukan secara langsungsejak tahun 2005,melaksanakan amanat dari UU NO. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 24 ayat 5 yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat didaerah yg bersangkutan.
     Pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,umum,beba,rahasia,jujur,dan adil.
6.Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).


BAB 9
        INTEGRASI NASIONAL DALAM                 BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA
A.Kebhinekaan Bangsa Indonesia
      1.Makna bhineka tunggal Ika
Semboyan Bhineka Tunggal Ika ini menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri dari beraneka ragam suku, budaya, ras, agama dan bahasa.
      Selain Bhinneka Tunggal Ika negara kita juga memiliki alat alat pemersatu bangsa antara lain:
ಠಿ Pancasila(Dasar Negara)
ಠಿ Bendera Merah Putih(Bendera                        Kebangsaan)
ಠಿ Bahasa Indonesia(Bahasa Nasional)
ಠಿ Burung Garuda(Lambang Negara)
ಠಿ Indonesia Raya(Lagu Kebangsaan)
     2. Bhinneka Tunggal Ika dan                             Pancasila
Nilai nilai Bhinneka Tunggal Ika perlu diaktualisasikan dalam kehidupan sehari hari juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Hal ini dilakukan demi meningkatan persatuan serta meminimalisasi pitensi ancaman perpecahan akibat perbedaan.

B. konsep Integrasi Nasional
1. Pengertian Integrasi Nasional
        Integrasi nasional terdiri dari dua kata dasar,yaitu integrasi dan nasional.Integrasi berasal dari bahasa inggris integration yg berarti proses membentuk suatu keseluruhan.kata nasional berasal dari bahasa inggris nation yg berarti bangsa.
  Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yg ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
2. Syarat Integrasi
            Menurut W.F. Ogburn dan  M.        Nimkoff dalam maryati dan suryawati (2014),sebagi berikut
 a. Anggota masyarakat merasa berhasil saling mengisi kebutuhan kebutuhan diantara mereka.
 b. Masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan (konsekuensi) bersama mengenai norma dan nilai nilai sosial yg dilestarikan dan dijadikan pedoman
 c. Norma dan nilai sosial itu berlaku cukup lama dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh anggota masyarakat.
3. Sumpah Pemuda 1928 sebagai                     Konsensus Integrasi Nasional
 Melalui sumpah pemuda 28 Oktober 1928,para pemuda mampu mendefinisikan diri dan merobohkan sekat sekat primordialisme dan melebur menjadi satu dalam naungan payung Indonesia.Peristiwa monumental ini akhirmya mencapai puncaknya pada 17 Agustus 1945 ketika bangsa Indonesia memproklamasikan diri sebagai bangsa yg satu,merdeka dan berdaulat.
C. Fsktor faktor Pembentuk Integrasi Nasional.



Comments